JOSARI – 09 AGUSTUS 2022  bertempat di Balai Desa Josari. Pemerintah Desa Josari menyalurkan kembali BLT Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga penerima manfaat sejumlah Rp 300.000 setiap bulannya

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Desa Josari  didamping Perangkat Desa, yang dihadiri pula oleh BPD dan Pendamping Desa dalam melaksanakan Pendampingan dan monitoring pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT DD Bulan ke 8 di Desa Josari .

Dalam sambutan kepala Desa JOsari Joko Mujiono, menyampaikan kepada KPM BLT-DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain. Beliau juga menyampaikan KPM harus bersyukur karena di tahun ketiga pandemi ini masih menerima Bantuan Langsung Tunai Desa terdampak Covid-19 terkecuali KPM yang meninggal atau mendapatkan bantuan lain, itupun hanya beberapa orang saja. Pemerintah Desa bekerja keras mengajukan data warga masyarakat yang kurang mampu dengan program bantuan lainnya.Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19.

#josarijegeg

#desajosari

#endahingdesoginowoguyubtukuningwargo

Leave a Comment